MEDIA ONLINE 6
Kerangka Sederhana
Ide: Pasal Zina
Peg: Pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP ,
yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan
DPR per 10 Januari 2018.
Tema: Tolak Tindak Pidana Zina
Kalimat topik: Pasal Zina dapat menggangu privasi
seseorang. Kata zina juga dapat menjadi rancu ketika persepsi tiap orang
terhadap zina berbeda-beda. kemungkinan peluang kriminalitas dan penyalahgunaan
sangat besar dengan adanya pasal zina.
Tolak
Tindak Pidana Zina
Pada tanggal 10
Januari 2018 telah dibuka pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP ,
yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan
DPR menyatakan laki-laki
dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah
melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina.
Kata zina sangat rancu ketika persepsi tiap orang
terhadap zina berbeda-beda. Dikatakan zIna jika kejadiannya seperti apa? yang
bagaimana? Pasti jawabn zina dari tiap orang berbeda-beda misalnya perempuan
dan laki-laki hanya berpegangan tangan untuk golongan tertentu (masyarakat yang
adatnya masih kental) itu adalah hal yang tabu atau zina karena sebelum menikah
perempuan dan laki-laki tidak boleh bersentuhan, dan untuk di kalangan lain
seperti masyarakat modern apalagi di Kota-Kota besar seperti di Amerika, itu
adalah hal yang biasa dan bukan menjadi privasi orang lain. Bukan hak mereka
untuk ikut campur urusan orang lain.
Dikatakan
bahwa nikah secara adat juga bisa dipidana. Dalam hal ini sudah menyimpang dari
kepercayaan dan adat masayarakat golongan tertentu. Berarti pemerintah Indonesia
tidak mendukung budaya nya sendiri. Dan juga dikatakan bahwa laki-laki dan
perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah melakukan
persetubuhan dapat dikategorikan zina. Seharusnya nikah secara adat bukan zina karena
itu tindakan yang sah tapi ditindak pidana. Hal ini tidak adil bagi golonbgan
tertentu.
Kita tidak boleh berasumsi terhadap orang harus ada fakta
dan data jika pasangan tersebut melakukan perzinahan (persetubuhan). Sehingga
mengurangi kemungkinan adanya peluang kriminalitas dan penyalahgunaan sangat
besar dalam masyarakat maupun dalam pemerintah. Dalam hal ini kita tidak bisa
main hakim sendiri dan kenyataan nya banyak orang malah melakukan tindak yang
tidak sewajarnya terhadap pasangan yang zina maupun tidak. Seperti contohnya
kasus pasangan yang diduga berzina ditelanjangi dan diarak oleh massa. setelah
diselidiki ternyata pasangan tersebut tidak melakukan apa-apa dan hanya
berbincang -bincang saja. Tindakan pelanggaran hukum tersebut malah berbalik
kepada massa yang melakukan main hakim sendiri. Maka dari itu, tidak pantas
kita berasumsi terlebih dahulu terhadap orang lain jika belum ada fakta dan
datanya.
Komentar
Posting Komentar