MEDIA ONLINE 6



Kerangka Sederhana
Ide: Pasal Zina
Peg: Pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP , yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Kalimat topik: Pasal Zina dapat menggangu privasi seseorang. Kata zina juga dapat menjadi rancu ketika persepsi tiap orang terhadap zina berbeda-beda. kemungkinan peluang kriminalitas dan penyalahgunaan sangat besar dengan adanya pasal zina.

Tolak Tindak Pidana Zina
Pada tanggal 10 Januari 2018 telah dibuka pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP , yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina.
Kata zina sangat rancu ketika persepsi tiap orang terhadap zina berbeda-beda. Dikatakan zIna jika kejadiannya seperti apa? yang bagaimana? Pasti jawabn zina dari tiap orang berbeda-beda misalnya perempuan dan laki-laki hanya berpegangan tangan untuk golongan tertentu (masyarakat yang adatnya masih kental) itu adalah hal yang tabu atau zina karena sebelum menikah perempuan dan laki-laki tidak boleh bersentuhan, dan untuk di kalangan lain seperti masyarakat modern apalagi di Kota-Kota besar seperti di Amerika, itu adalah hal yang biasa dan bukan menjadi privasi orang lain. Bukan hak mereka untuk ikut campur urusan orang lain.
Dikatakan bahwa nikah secara adat juga bisa dipidana. Dalam hal ini sudah menyimpang dari kepercayaan dan adat masayarakat golongan tertentu. Berarti pemerintah Indonesia tidak mendukung budaya nya sendiri. Dan juga dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina. Seharusnya nikah secara adat bukan zina karena itu tindakan yang sah tapi ditindak pidana. Hal ini tidak adil bagi golonbgan tertentu.
Kita tidak boleh berasumsi terhadap orang harus ada fakta dan data jika pasangan tersebut melakukan perzinahan (persetubuhan). Sehingga mengurangi kemungkinan adanya peluang kriminalitas dan penyalahgunaan sangat besar dalam masyarakat maupun dalam pemerintah. Dalam hal ini kita tidak bisa main hakim sendiri dan kenyataan nya banyak orang malah melakukan tindak yang tidak sewajarnya terhadap pasangan yang zina maupun tidak. Seperti contohnya kasus pasangan yang diduga berzina ditelanjangi dan diarak oleh massa. setelah diselidiki ternyata pasangan tersebut tidak melakukan apa-apa dan hanya berbincang -bincang saja. Tindakan pelanggaran hukum tersebut malah berbalik kepada massa yang melakukan main hakim sendiri. Maka dari itu, tidak pantas kita berasumsi terlebih dahulu terhadap orang lain jika belum ada fakta dan datanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Travelling Feature

MEDIA ONLINE 7

MEDIA ONLINE 4