MEDIA ONLINE 7



1. Kasus ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yaitu "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"dan melanggar pedoman pemberitaan media siber mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan berita".
     Langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media ntidak terkena somasi oleh tersangka adalah
      1. Mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan lawyer.
2. Melakukan verifikasi lagi mengenai kasus tersebut. jika ada kesalahan segera meralat berita tersebut sesuai dengan Pasal 10, yaitu "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa".
2. Menurut saya kasus tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan berita" karena berita harus di verifikasi terlebih dahulu dan berita harus berimbang dengan sumber yang terpercaya seperti sumber berita dari polisi. Kasus tersebut juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yaitu "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk", Pasal 3, yaitu "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah", dan Pasal 2 , yaitu "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik" bahwa sumber harus jelas.
3. Cara kerja media online tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik mengenai Pasal 4 "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul", dan Pasal 1 "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." dan Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai Verifikasi dan Keberimbangan berita dan Isi Pembuatan Pengguna.
      Kasus tersebut mengenai tindakan jurnalistik yang membuat berita bohong dan tidak melakukan veritifikasi terhadap suatu berita. Maka telah melanggar pasal dan peodman seorang jurnalistik.
      Cara meralat dengan segera mengganti berita yang keliru
4.  Menurut saya melanggar Pasal 2, yaitu Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik menyatakan bahwa rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, dan Pasal 4, yaitu Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Media online pembuat berita tersebut harus melakukan koreksi yang ada pada Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab; pada Kode Etik Jurnalistik mengenai Pasal 10, yaitu "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa". Setelah itu si pengutip berita harus melakukan koreksi juga terhadap berita yang dikutipnya dengan mengacu pada Pasal 11, yaitu "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Travelling Feature

MEDIA ONLINE 4