MEDIA ONLINE 7
1. Kasus ini melanggar Kode Etik
Jurnalistik Pasal
3, yaitu "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"dan melanggar
pedoman pemberitaan media siber mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan
berita".
Langkah-langkah yang harus dilakukan
supaya media ntidak terkena somasi oleh tersangka adalah
1. Mendapat dukungan dari pihak kepolisian
dan lawyer.
2. Melakukan verifikasi lagi
mengenai kasus tersebut. jika ada kesalahan segera meralat berita tersebut
sesuai dengan Pasal 10, yaitu "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa".
2. Menurut saya kasus tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai
"Verifikasi dan Keberimbangan berita" karena berita harus di
verifikasi terlebih dahulu dan berita harus berimbang dengan sumber yang
terpercaya seperti sumber berita dari polisi. Kasus tersebut juga melanggar Kode
Etik Jurnalistik Pasal 1, yaitu "Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk", Pasal
3, yaitu "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah", dan Pasal 2 , yaitu "Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik"
bahwa sumber harus jelas.
3. Cara kerja media online tersebut tidak sesuai dengan Kode
Etik Jurnalistik mengenai Pasal 4 "Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul", dan Pasal 1
"Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk." dan Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai Verifikasi
dan Keberimbangan berita dan Isi Pembuatan Pengguna.
Kasus tersebut mengenai
tindakan jurnalistik yang membuat berita bohong dan tidak melakukan
veritifikasi terhadap suatu berita. Maka telah melanggar pasal dan peodman
seorang jurnalistik.
Cara meralat dengan segera
mengganti berita yang keliru
4. Menurut saya melanggar Pasal 2, yaitu Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik menyatakan
bahwa rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang, dan Pasal 4, yaitu Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
5. Media
online pembuat berita tersebut harus melakukan koreksi yang ada pada Pedoman Pemberitaan Media
Siber mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab; pada Kode Etik Jurnalistik
mengenai Pasal 10, yaitu "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa". Setelah itu si pengutip
berita harus melakukan koreksi juga terhadap berita yang dikutipnya dengan
mengacu pada Pasal 11, yaitu "Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional".
Komentar
Posting Komentar