MEDIA ONLINE 6
Kerangka Sederhana Ide: Pasal Zina Peg: Pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP , yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Tema: Tolak Tindak Pidana Zina Kalimat topik: Pasal Zina dapat menggangu privasi seseorang. Kata zina juga dapat menjadi rancu ketika persepsi tiap orang terhadap zina berbeda-beda. kemungkinan peluang kriminalitas dan penyalahgunaan sangat besar dengan adanya pasal zina. Tolak Tindak Pidana Zina Pada tanggal 10 Januari 2018 telah dibuka pasal baru mengenai tindak pidana Zina di Ruu KUHP , yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina. Kata zina sangat rancu ketika persepsi tiap orang terhadap zina berbeda-beda. Dikatakan zIna jika kejadiannya seperti apa? yang bagaimana? Pasti jawabn zina dari ti...