Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

MEDIA ONLINE 7

1. Kasus ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 , yaitu " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"dan melanggar pedoman pemberitaan media siber mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan berita".      Langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media ntidak terkena somasi oleh tersangka adalah       1. Mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan lawyer. 2. Melakukan verifikasi lagi mengenai kasus tersebut. jika ada kesalahan segera meralat berita tersebut sesuai dengan Pasal 10, yaitu " Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa". 2. Menurut saya kasus tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan berita" karena berita harus di ...